Langsung ke konten utama

STOP HATE SPEECH


Media sosial memang memfasilitasi orang-orang untuk  mengekspresikan gagasannya. Kendati demikian, media sosial juga dapat menjelma buah simalakama.  Beberapa orang mesti berurusan dengan hukum gara-gara menumpahkan isi kepala dan perasaannya terhadap pihak tertentu.

Pada 5 Juni tahun lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan 15 hari penjara bagi Jamran. Hal serupa diterima saudara kandung Jamran, Rizal, yang sama-sama dituduh melontarkan ujaran kebencian terhadap Ahok dan etnis Tionghoa di media sosial.

Mulanya, kedua nama ini ditangkap atas tuduhan makar. Namun pada perkembangannya, mereka malah didakwa dengan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal-pasal ini menjerat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Bukan hanya Jamran dan Rizal yang terjerat hukum lantaran mengutarakan kata-kata bernada kebencian di media sosial. Tamim Pardede diamankan aparat setelah mengunggah konten berbau SARA dan menghina pemerintah yang dipimpin Joko Widodo.

Sementara Prima Gaida Journalita mesti berurusan dengan polisi setelah membuat status-status yang dianggap melecehkan warga NTT. Perempuan ini dengan lantang mengatakan bahwa tidak ada lagi toleransi di sana.

Jadi perlu dicatat dan diingat,  ada banyak pasal untuk menjerat penyebar kebencian di media sosial,  maka jangan takut mengadukan ke pihak kepolisian jika anda menemukan hal serupa di beeanda anda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WAKA POLRI TINJAU PEMBANGUNAN UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

Wakil Kepala kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Syafruddin meninjau lokasi pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Minggu (17/12/2017). Syafruddin mengatakan, akan dilakukan peletakan batu pertama pembangunan UIII oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis (21/12/2017). “Peletakan batu pertama akan dihadiri Presiden dan Wakil Presiden selaku Pimpinan Yayasan UIII,” ujar Syafruddin. Syafrudin meninjau lokasi bersama dengan Komaruddin Hidayat sebagai panitia pembangunan UIII. Ia menerangkan, pendirian universitas ini dimaksudkan agar Indonesia memiliki pusat kajian keislaman bertaraf dunia. “Saya mengecek kesiapan terakhir sebelu peletakan batu pertama nanti,” ujar Syafruddin. Sementara, Komaruddin mengatakan tujuan pendirian universitas ini adalah untuk mengedepankan pandangan Islam moderat. Dari luas lahan 143 hektar, UIII bakal dibangun di atas lahan 21 hektar. S

MKN, Pelaku Hate Speech Di Tangkap Sat Reskrim Polres Tanjungpinang

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang-Pelaku Hate Speech (Ujaran kebencian) MKN (54) ditangkap Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, kamis (22/02) sore. “MKN yang ditangkap saat berada dirumah kosan yang dia sewa di Jalan Korindo Sei Lekop kijang Kabupaten Bintan Kepulauan Riau karena memposting konten ujaran kebencian yang bersifat SARA di Google+ ( google plus ). Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro S.H., S.IK., M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiroseno S.H membenarkan bahwa MKN ditangkap karena memposting Hate Speech yang bersifat SARA dengan menyebut etnis tertentu dan kepala daerah, keterangan ini Ardiyanto sampaikan saat konferensi pers yang dilakukan di lobi Polres Tanjungpinang, jum’at (23/02) pagi. MKN dilaporkan berdasarkan LP – B /144/VIII/2017/KEPRI/SPK-RES TPI tanggal 24 Agustus 2017 An. Pelapor Suaeb dan LP-B/18/II/2017/KEPRI/SPK-RES TPI tanggal 21 Februari 2018 an. Billy Apriansyah Saputra. Barang bukt

IPDA DHIA CYNTHIA SIREGAR, S. Tr. K JADI KOMANDAN UPACARA HARI IBU

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang Memperingati Hari Ibu yang ke 89, Polwan Polres Tanjungpinang tampil memukau sebagai petugas dalam pelaksanaan Upacara dilapangan Apel Mako Polres Tanjungpinang, Jumat (22/12) pagi. Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, SIK, MH bertindak sebagai Inspektur Upacara sangat mengapresiasi akan pelaksanaan Upacara tadi pagi, petugas Upacara semuanya dari Polwan, tuturnya. Dalam amanat nya Ardiyanto menyampaikan, Polwan tidak hanya sebagai penegak hukum saja, tetapi juga sebagai seorang Ibu bagi anak-anaknya sekaligus istri bagi suaminya, tugas yang memang cukup berat dan tanggungjawab yang tinggi dalam menjalankan nya, ucap Ardiyanto. “ Polwan melaksanakan tugas sebagai Penegak Hukum juga sekaligus seorang Ibu dalam mendidik Anak-anaknya “. Ibu merupakan seorang sosok yang istimewa, dan selalu istimewa bagi anak-anak nya, sebagai seorang pendidik, penyemangat , penghibur sekaligus pembimbing untuk mewujudkan cita-cita s