Langsung ke konten utama

Polsek Tanjungpinang Kota Laksanakan Diversi Terhadap Pelaku Pencurian Dibawah Umur

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang.-Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota kembali melaksanakan sidang Diversi terhadap pelaku Pencurian yang masih dibawah umur atas nama V (15) dan B (14) yang masih berstatus Pelajar salah Satu SMP dan SMK ditanjungpinang, (20/2) siang.
Penyelesaian perkara diluar Sidang Pengadilan Negeri ini sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.
Sidang Diversi tersebut dilaksanakan di Mapolsek Tanjungpinang Kota dan dihadiri oleh Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Edy Supandi, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota IPDA Agussapriadi Lubis, SH, Penyidik Pembantu Polsek Tanjungpinang Kota, Bapas (Balai Pemasyarakatan) Tanjungpinang, Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, P2TP2A, Orang tua/Wali dari Pelaku, Pihak Korban, Ketua RT dan  Pelaku V (15) serta pelaku B (14).
Kedua Pelaku yang berinisial V (10) dan B (14) adalah tersangka dalam perkara pencurian 2 Unit Handphone merk Xiaomi.
Petugas Bapas, Agus Setiawan menjelaskan bahwa sudah melakukan penelitian terhadap latar belakang pelaku. Selain itu, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pelaku adalah Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) Tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana maka dapat dilakukan Diversi.
“Namun patut diingat dan diperhatikan bahwa proses Diversi ini hanya bisa dilakukan satu kali oleh Tersangka yang sama dalam sepanjang hidupnya, maka harus benar-benar merubah perilaku dan tidak mengulangi lagi perbuatannya”, ungkapnya.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Edy Supandi menyampaikan, “sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang, tujuan pelaksanaan Diversi ini antara lain supaya anak yang terlibat Tindak Pidana dapat dihindarkan dari perampasan kemerdekaannya (ditahan/pidana penjara) dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak serta lebih mendorong partisipasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak”.(*)

Penulis : Yueriadi
Editor   : Tahang

Publish : Gunawan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WAKA POLRI TINJAU PEMBANGUNAN UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

Wakil Kepala kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Syafruddin meninjau lokasi pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Minggu (17/12/2017). Syafruddin mengatakan, akan dilakukan peletakan batu pertama pembangunan UIII oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis (21/12/2017). “Peletakan batu pertama akan dihadiri Presiden dan Wakil Presiden selaku Pimpinan Yayasan UIII,” ujar Syafruddin. Syafrudin meninjau lokasi bersama dengan Komaruddin Hidayat sebagai panitia pembangunan UIII. Ia menerangkan, pendirian universitas ini dimaksudkan agar Indonesia memiliki pusat kajian keislaman bertaraf dunia. “Saya mengecek kesiapan terakhir sebelu peletakan batu pertama nanti,” ujar Syafruddin. Sementara, Komaruddin mengatakan tujuan pendirian universitas ini adalah untuk mengedepankan pandangan Islam moderat. Dari luas lahan 143 hektar, UIII bakal dibangun di atas lahan 21 hektar. S

MKN, Pelaku Hate Speech Di Tangkap Sat Reskrim Polres Tanjungpinang

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang-Pelaku Hate Speech (Ujaran kebencian) MKN (54) ditangkap Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, kamis (22/02) sore. “MKN yang ditangkap saat berada dirumah kosan yang dia sewa di Jalan Korindo Sei Lekop kijang Kabupaten Bintan Kepulauan Riau karena memposting konten ujaran kebencian yang bersifat SARA di Google+ ( google plus ). Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro S.H., S.IK., M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiroseno S.H membenarkan bahwa MKN ditangkap karena memposting Hate Speech yang bersifat SARA dengan menyebut etnis tertentu dan kepala daerah, keterangan ini Ardiyanto sampaikan saat konferensi pers yang dilakukan di lobi Polres Tanjungpinang, jum’at (23/02) pagi. MKN dilaporkan berdasarkan LP – B /144/VIII/2017/KEPRI/SPK-RES TPI tanggal 24 Agustus 2017 An. Pelapor Suaeb dan LP-B/18/II/2017/KEPRI/SPK-RES TPI tanggal 21 Februari 2018 an. Billy Apriansyah Saputra. Barang bukt

IPDA DHIA CYNTHIA SIREGAR, S. Tr. K JADI KOMANDAN UPACARA HARI IBU

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang Memperingati Hari Ibu yang ke 89, Polwan Polres Tanjungpinang tampil memukau sebagai petugas dalam pelaksanaan Upacara dilapangan Apel Mako Polres Tanjungpinang, Jumat (22/12) pagi. Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, SIK, MH bertindak sebagai Inspektur Upacara sangat mengapresiasi akan pelaksanaan Upacara tadi pagi, petugas Upacara semuanya dari Polwan, tuturnya. Dalam amanat nya Ardiyanto menyampaikan, Polwan tidak hanya sebagai penegak hukum saja, tetapi juga sebagai seorang Ibu bagi anak-anaknya sekaligus istri bagi suaminya, tugas yang memang cukup berat dan tanggungjawab yang tinggi dalam menjalankan nya, ucap Ardiyanto. “ Polwan melaksanakan tugas sebagai Penegak Hukum juga sekaligus seorang Ibu dalam mendidik Anak-anaknya “. Ibu merupakan seorang sosok yang istimewa, dan selalu istimewa bagi anak-anak nya, sebagai seorang pendidik, penyemangat , penghibur sekaligus pembimbing untuk mewujudkan cita-cita s