Langsung ke konten utama

GEBER SEPEDA MOTOR BERUJUNG MAUT




Dua pelaku yang masih pelajar AA (15) dan MJ (17) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjungpinang karena tewasnya Johan (22) Warga Gesek Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan dalam balapan liar di Jembatan 1 Dompak Tanjungpinang, Kamis (18/1) malam.
“ Tersangka AA sengaja mengayunkan kayu bulat sepanjang 96 cm kepada Johan (korban) saat trek-trekan di jembatan sehingga mengakibatkan kepala Johan bocor dan terpental sejauh 46 meter “.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, SIK, MH yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK dan Kasat Lantas AKP Krisna Yowa Ramadhani, SH, SIK membenarkan bahwa AA dan MJ ditetapkan sebagai tersangka pada konferensi pers kepada awak media di lobi Polres, sabtu (20/1) sore.
Dalam kronologis yang disampaikan Ardiyanto, tersangka AA dan MJ merasa dongkol terhadap geng motor Johan (korban) bersama temannya yang ngebut dan menggeber-geber kendaraan nya didepan kedua tersangka saat mereka lagi nongkrong.
Tidak menerima akan perlakuan Johan, kemudian MJ mengajak AA untuk mengambil kayu bulat dan persegi di salah satu warung yang berada tidak jauh dari Ramayana dengan meminjam motor Vega R dengan Nomor Polisi BP 4239 WD kemudian kembali ke jembatan untuk menunggu korban, terang Ardiyanto.
Saat korban kembali ingin melintasi ketempat tersangka, AA yang sudah siap memegang kayu bulat sepanjang 96 cm di sebelah kiri sudah siap mengayunkan kayu bulat ke arah kepala korban saat mendekat, sehingga kepala nya bocor dan terlempar sejauh lebih kurang 46 meter ,jelas Ardiyanto “.
Awalnya anggota Satuan Lalu Lintas sudah ke TKP untuk membawa korban kerumah sakit untuk melakukan pertolongan, karena berdasarkan informasi telah terjadi Laka Lantas, namun setelah di cek melalui olah TKP dan menanyakan saksi-saksi yang berada disana Sat Lantas langsung menghubungi Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan, karena kematian korban bukan karena Laka Lantas, tambah Ardiyanto.
Tersangka AA dan MJ akan kita jerat dengan pasal 351 ayat (3) K.U.H. Pidana Jo Pasal 56 K.U.H. Pidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana.
Untuk mengantisipasi kejadian ini tidak terulang lagi dari aksi balas dendam dari geng motor korban Polres Tanjungpinang akan intens menggelar razia, juga termasuk geng motor yang lain, Polres Tanjungpinang tidak menginginkan di Kota Tanjungpinang ada geng motor, akan kita tindak tegas sampai ke akar-akarnya, tegas Ardiyanto.
Ardiyanto juga menghimbau kepada seluruh orang tua yang ada di Kota Tanjungpinang, agar selalu mengontrol anak-anak nya yang suka kumpul-kumpul menggunakan kendaraan bermotor apalagi kendaraan nya tidak sesuai standar dan pulang hingga larut malam, lebih baik tidak diberikan karena masih belum memiliki kelengkapan surat-surat maupun kendaraan, karena masih sekolah dan belum memiliki SIM untuk mengendarai, lebih baik diantar, pungkas Ardiyanto.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WAKA POLRI TINJAU PEMBANGUNAN UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

Wakil Kepala kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Syafruddin meninjau lokasi pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Minggu (17/12/2017). Syafruddin mengatakan, akan dilakukan peletakan batu pertama pembangunan UIII oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis (21/12/2017). “Peletakan batu pertama akan dihadiri Presiden dan Wakil Presiden selaku Pimpinan Yayasan UIII,” ujar Syafruddin. Syafrudin meninjau lokasi bersama dengan Komaruddin Hidayat sebagai panitia pembangunan UIII. Ia menerangkan, pendirian universitas ini dimaksudkan agar Indonesia memiliki pusat kajian keislaman bertaraf dunia. “Saya mengecek kesiapan terakhir sebelu peletakan batu pertama nanti,” ujar Syafruddin. Sementara, Komaruddin mengatakan tujuan pendirian universitas ini adalah untuk mengedepankan pandangan Islam moderat. Dari luas lahan 143 hektar, UIII bakal dibangun di atas lahan 21 hektar. S

MKN, Pelaku Hate Speech Di Tangkap Sat Reskrim Polres Tanjungpinang

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang-Pelaku Hate Speech (Ujaran kebencian) MKN (54) ditangkap Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, kamis (22/02) sore. “MKN yang ditangkap saat berada dirumah kosan yang dia sewa di Jalan Korindo Sei Lekop kijang Kabupaten Bintan Kepulauan Riau karena memposting konten ujaran kebencian yang bersifat SARA di Google+ ( google plus ). Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro S.H., S.IK., M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiroseno S.H membenarkan bahwa MKN ditangkap karena memposting Hate Speech yang bersifat SARA dengan menyebut etnis tertentu dan kepala daerah, keterangan ini Ardiyanto sampaikan saat konferensi pers yang dilakukan di lobi Polres Tanjungpinang, jum’at (23/02) pagi. MKN dilaporkan berdasarkan LP – B /144/VIII/2017/KEPRI/SPK-RES TPI tanggal 24 Agustus 2017 An. Pelapor Suaeb dan LP-B/18/II/2017/KEPRI/SPK-RES TPI tanggal 21 Februari 2018 an. Billy Apriansyah Saputra. Barang bukt

IPDA DHIA CYNTHIA SIREGAR, S. Tr. K JADI KOMANDAN UPACARA HARI IBU

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang Memperingati Hari Ibu yang ke 89, Polwan Polres Tanjungpinang tampil memukau sebagai petugas dalam pelaksanaan Upacara dilapangan Apel Mako Polres Tanjungpinang, Jumat (22/12) pagi. Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, SIK, MH bertindak sebagai Inspektur Upacara sangat mengapresiasi akan pelaksanaan Upacara tadi pagi, petugas Upacara semuanya dari Polwan, tuturnya. Dalam amanat nya Ardiyanto menyampaikan, Polwan tidak hanya sebagai penegak hukum saja, tetapi juga sebagai seorang Ibu bagi anak-anaknya sekaligus istri bagi suaminya, tugas yang memang cukup berat dan tanggungjawab yang tinggi dalam menjalankan nya, ucap Ardiyanto. “ Polwan melaksanakan tugas sebagai Penegak Hukum juga sekaligus seorang Ibu dalam mendidik Anak-anaknya “. Ibu merupakan seorang sosok yang istimewa, dan selalu istimewa bagi anak-anak nya, sebagai seorang pendidik, penyemangat , penghibur sekaligus pembimbing untuk mewujudkan cita-cita s