Langsung ke konten utama

Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Pelaku Residivis Curanmor


Tanjungpinang,- Jauh dari kata jera, AS (17) yang merupakan residivis curanmor sebanyak 5 kali dan pernah menjalani hukuman di LPKA Kota Batam selama lebih kurang 9 bulan tidak membuatnya sadar.
Saat ini AS harus kembali menjalani proses hukum setelah ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang akibat mengulang kembali kelakuannya dengan mencuri kendaraan bermotor merek scoopy warna hitam BP 2968 WM di Rumah Makan Bebek Mercon Komplek Bintan Cinter Blok D No.25, Senin (22/1) dini hari.
AKP Dwihatmoko Wiroseno S.H., S.I.K selaku Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang membenarkan bahwa telah menangkap AS yang merupakan residivis curanmor pada saat konferensi pers di lapangan parkir Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, senin (05/2) siang.
“ AS merupakan resedivis curanmor sebanyak 5 kali ini pernah ditangkap di Tanjung uban sebanyak 3 kali, kijang 1 kali dan Tanjungpinang 1 kali, jelas Dwi.
Dwi juga mengungkapkan, AS melakukan curanmor pada saat melewati komplek ruko di Bintan Center dalam keadaan sepi, dan melihat salah satu pintu ruko dalam keadaan sedikit terbuka, tersangka AS langsung masuk dan berusaha membawa dua tabung gas Elpiji, karena bingung untuk membawanya, AS melihat satu unit kendaraan scoopy yang diparkir didalam ruko dengan kunci motor tergeletak di atas meja.

Dengan tidak membuang waktu AS yang sudah niat akan melakukan pencurian langsung membawa motor dan tabung gas elpiji yang diambilnya, terang Dwi.
Perbuatan AS terungkap saat korban Muhammad Fajri melaporkan kepada petugas kepolisian bahwa motor scoopy dan tabung gas hilang dari rumah nya yang sekaligus tempat usaha Rumah Makan Bebek Mercon yang beralamatkan Komplek Ruko Bintan Center Blok D No. 25 kelurahan air raja Tanjungpinang Timur.
Berdasarkan laporan korban , petugas melakukan penyelidikan yang mengarah pada AS, yang langsung kita tangkap saat tersangka di Batam pada hari sabtu, (3/2) sore, terang Dwi.
“ Dari pengakuan AS, sudah 5 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor, Tanjung Uban ada 3 TKP, kijang 1 TKP dan Tanjungpinang 1 TKP, AS melakukan nya sendiri, ungkap Dwi.”
AS beserta barang bukti sudah kita amankan, AS dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 K.U.H.P tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, kita masih mendalami nya kasusnya, ungkap Dwi.
Dwi juga menambahkan AS merupakan residivis, melakukan kembali aksinya setelah menjalani hukuman lebih kurang sembilan bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA) Batam, pungkas Dwi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MKN, Pelaku Hate Speech Di Tangkap Sat Reskrim Polres Tanjungpinang

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang-Pelaku Hate Speech (Ujaran kebencian) MKN (54) ditangkap Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, kamis (22/02) sore. “MKN yang ditangkap saat berada dirumah kosan yang dia sewa di Jalan Korindo Sei Lekop kijang Kabupaten Bintan Kepulauan Riau karena memposting konten ujaran kebencian yang bersifat SARA di Google+ ( google plus ). Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro S.H., S.IK., M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiroseno S.H membenarkan bahwa MKN ditangkap karena memposting Hate Speech yang bersifat SARA dengan menyebut etnis tertentu dan kepala daerah, keterangan ini Ardiyanto sampaikan saat konferensi pers yang dilakukan di lobi Polres Tanjungpinang, jum’at (23/02) pagi. MKN dilaporkan berdasarkan LP – B /144/VIII/2017/KEPRI/SPK-RES TPI tanggal 24 Agustus 2017 An. Pelapor Suaeb dan LP-B/18/II/2017/KEPRI/SPK-RES TPI tanggal 21 Februari 2018 an. Billy Apriansyah Saputra. Barang bukt...

Ditbinmas Polda Kepri Adakan Trauma Healing Bagi Korban Angin Puting Beliung

BATAM (Batamraya.com) – Bencana Angin puting beliung yang meluluh lantakan 6 rumah pada hari Senin (4/12/2017) lalu di kelurahan Sei Lekop Kecamatan Sagulung tentunya menimbulkan trauma yang mendalam bagi para korban. Kondisi rumah para korban rusak parah dan atap rumah habis  di terbangkan oleh angin puting beliung tersebut. Polda Kepulauan Riau mengerahkan tim psikologi untuk membantu memulihkan trauma dari para korban dan keluarga korban Angin puting beliung di kelurahan Sei Lekop Kec Sagulung di bantu dengan kehadiran Binmas Polda Kepri. Tim tersebut dipimpin langsung  oleh Dirbinmas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. Sunarwan Sumirat. Sebanyak 50 orang terdiri dari bapak dan ibu serta anak-anak turut mengikuti Trauma Healing di Masjid Aminah Kapling Sei Lekop Sagulung. “Trauma Healing ini merupakan respon dan tindakan cepat yang dilakukan Polda Kepri sebagai bentuk kepedulian dan membentuk mental para korban kembali untuk tetap semangat menjalani kehidupan...

KAPOLSEK KKP BERI HIMBAUAN TERKAIT CUACA BURUK

TANJUNGPINANG -Kapolsek KKP Pelabuhan Tanjungpinang ,Kompol Darmawan  SH  mengatakan, kepada nelayan agar tidak melaut jika cuaca buruk dikarenakan hujan yang disertai angin kencang atau cuaca yang kurang bersahabat. Kepada sesama nelayan  juga saling mengingatkan demi keselamatan bersama jika cuaca buruk  yang terus menerus, angin kencang  “ harap Kompol Darmawan . “Jika cuaca sudah memungkinkan untuk melaut agar tetap  berhati-hati dan jaga keselamatan saat melaut, karena cuaca sewaktu-waktu dapat berubah dan memakai life jacket untuk keamanan melaut. “Untuk para nelayan dan penambang  yang berada di Kampung Bugis,Senggarang dan Pulau Penyengat agar selalu memakai life jacket . Jangan sampai kejadian tahun lalu,yang memakan korban  rute Tanjungpinang – Penyengat ,”tutup Kompol Darmawan kepada media ini,di ruang dinas nya ,Selasa (19/12/2017).