Langsung ke konten utama

Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Ungkap Pelaku Pemerasan LGBT

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang-Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan konferensi pers terhadap 5 pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap MW, pegawai disalah satu bank di Tanjungpinang yang dipimpin langsung oleh kasat reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno, SH, S.IK.
Pelaku yang berinisial JP, OH, BT, AR, IH melakukan tindak pidana pemerasan di Hotel Kita yang berada di jalan D. I Pandjaitan km. 6 Tanjungpinang tempat mereka menginap.
Kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (11/01) sekitar pukul 12.00 wib dimana tersangka IH menchatting korban dengan maksud mengajak ketemuan untuk berhubungan sesama jenis, kemudian korban MW sepakat untuk bertemu di Hotel Kita pada hari yang sama. Pada pukul 20.00 wib korban MW mendatangi tersangka IH yang sudah berada dikamar 301 sedangkan ke empat teman pelaku berada dikamar 303.
Pada saat korban MW dan tersangka IH berada didalam kamar tersebut, korban langsung mengajak tersangka untuk melakukan hubungan sesama jenis dan tersangka IH langsung membuka celananya, lalu mengeluarkan kemaluannya dan korban langsung melakukan oral. Pada saat korban melakukan oral, tersangka IH menchatting teman temannya yang berada dikamar 303 dengan maksud memberitahukan bahwa mereka sedang melakukan hubungan sesama jenis.
Saat keempat tersangka tersebut mendapat informasi dari tersangka IH, ke empat tersangka langsung membuka kamar 301 yang dalam keadaan tidak terkunci dan melihat tersangka IH dan korban MW sedang melakukan hubungan sesama jenis. Tersangka JP, OH, BT, AR mengancam korban akan memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, ketempat kerja korban dan kekeluarga korban.
Korban MW merasa ketakutan dan meminta kepada tersangka untuk tidak melaporkan hal tersebut. Melihat korban sudah ketakutan, keempat tersangka kemudian meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun korban tidak memiliki uang sebanyak itu dan korban hanya mampu membayar sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanpa meninggalkan hotel. Korban berusaha mencari uang tersebut tetapi tidak juga berhasil mendapatkannya sehingga tersangka memberikan waktu kepada korban sampai sore untuk mencari uang tersebut dengan syarat korban mengulangi berhubungan badan sesama jenis dan direkam dengan menggunakan handphone.
Korban pun kemudian diperbolehkan pulang dengan ancaman apabila sampai sore hari korban tidak mendapatkan uang, tersangka akan menyebarkan video tersebut ke media sosial. Tersangka juga mengambil handphone dan uang korban yang berada di ATM sebesar Rp 1.450.000,- ( satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan cara meminta pin ATM korban.
Setelah mengalami kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Setelah mendapatkan laporan dari korban MW, pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap dan para pelaku berhasil di ciduk di seputaran taman belakang pamedan.
” Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat pasal 368 KUHPidana  dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun ” jelas Dwi.
” Barang bukti yang disita antara lain : 1 buah KTP atas nama korban, 1 buah SIM atas korban, 1 unit handphone merek Oppo warna gold, 1 unit handphone merek Oppo warna Putih dan 1 unit mobil avanza velos warna putih BP 1958 TM ” tutupnya. (*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MKN, Pelaku Hate Speech Di Tangkap Sat Reskrim Polres Tanjungpinang

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang-Pelaku Hate Speech (Ujaran kebencian) MKN (54) ditangkap Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, kamis (22/02) sore. “MKN yang ditangkap saat berada dirumah kosan yang dia sewa di Jalan Korindo Sei Lekop kijang Kabupaten Bintan Kepulauan Riau karena memposting konten ujaran kebencian yang bersifat SARA di Google+ ( google plus ). Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro S.H., S.IK., M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiroseno S.H membenarkan bahwa MKN ditangkap karena memposting Hate Speech yang bersifat SARA dengan menyebut etnis tertentu dan kepala daerah, keterangan ini Ardiyanto sampaikan saat konferensi pers yang dilakukan di lobi Polres Tanjungpinang, jum’at (23/02) pagi. MKN dilaporkan berdasarkan LP – B /144/VIII/2017/KEPRI/SPK-RES TPI tanggal 24 Agustus 2017 An. Pelapor Suaeb dan LP-B/18/II/2017/KEPRI/SPK-RES TPI tanggal 21 Februari 2018 an. Billy Apriansyah Saputra. Barang bukt...

Ditbinmas Polda Kepri Adakan Trauma Healing Bagi Korban Angin Puting Beliung

BATAM (Batamraya.com) – Bencana Angin puting beliung yang meluluh lantakan 6 rumah pada hari Senin (4/12/2017) lalu di kelurahan Sei Lekop Kecamatan Sagulung tentunya menimbulkan trauma yang mendalam bagi para korban. Kondisi rumah para korban rusak parah dan atap rumah habis  di terbangkan oleh angin puting beliung tersebut. Polda Kepulauan Riau mengerahkan tim psikologi untuk membantu memulihkan trauma dari para korban dan keluarga korban Angin puting beliung di kelurahan Sei Lekop Kec Sagulung di bantu dengan kehadiran Binmas Polda Kepri. Tim tersebut dipimpin langsung  oleh Dirbinmas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. Sunarwan Sumirat. Sebanyak 50 orang terdiri dari bapak dan ibu serta anak-anak turut mengikuti Trauma Healing di Masjid Aminah Kapling Sei Lekop Sagulung. “Trauma Healing ini merupakan respon dan tindakan cepat yang dilakukan Polda Kepri sebagai bentuk kepedulian dan membentuk mental para korban kembali untuk tetap semangat menjalani kehidupan...

KAPOLSEK KKP BERI HIMBAUAN TERKAIT CUACA BURUK

TANJUNGPINANG -Kapolsek KKP Pelabuhan Tanjungpinang ,Kompol Darmawan  SH  mengatakan, kepada nelayan agar tidak melaut jika cuaca buruk dikarenakan hujan yang disertai angin kencang atau cuaca yang kurang bersahabat. Kepada sesama nelayan  juga saling mengingatkan demi keselamatan bersama jika cuaca buruk  yang terus menerus, angin kencang  “ harap Kompol Darmawan . “Jika cuaca sudah memungkinkan untuk melaut agar tetap  berhati-hati dan jaga keselamatan saat melaut, karena cuaca sewaktu-waktu dapat berubah dan memakai life jacket untuk keamanan melaut. “Untuk para nelayan dan penambang  yang berada di Kampung Bugis,Senggarang dan Pulau Penyengat agar selalu memakai life jacket . Jangan sampai kejadian tahun lalu,yang memakan korban  rute Tanjungpinang – Penyengat ,”tutup Kompol Darmawan kepada media ini,di ruang dinas nya ,Selasa (19/12/2017).