Langsung ke konten utama

GEBER SEPEDA MOTOR BERUJUNG MAUT




Dua pelaku yang masih pelajar AA (15) dan MJ (17) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjungpinang karena tewasnya Johan (22) Warga Gesek Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan dalam balapan liar di Jembatan 1 Dompak Tanjungpinang, Kamis (18/1) malam.
“ Tersangka AA sengaja mengayunkan kayu bulat sepanjang 96 cm kepada Johan (korban) saat trek-trekan di jembatan sehingga mengakibatkan kepala Johan bocor dan terpental sejauh 46 meter “.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, SIK, MH yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK dan Kasat Lantas AKP Krisna Yowa Ramadhani, SH, SIK membenarkan bahwa AA dan MJ ditetapkan sebagai tersangka pada konferensi pers kepada awak media di lobi Polres, sabtu (20/1) sore.
Dalam kronologis yang disampaikan Ardiyanto, tersangka AA dan MJ merasa dongkol terhadap geng motor Johan (korban) bersama temannya yang ngebut dan menggeber-geber kendaraan nya didepan kedua tersangka saat mereka lagi nongkrong.
Tidak menerima akan perlakuan Johan, kemudian MJ mengajak AA untuk mengambil kayu bulat dan persegi di salah satu warung yang berada tidak jauh dari Ramayana dengan meminjam motor Vega R dengan Nomor Polisi BP 4239 WD kemudian kembali ke jembatan untuk menunggu korban, terang Ardiyanto.
Saat korban kembali ingin melintasi ketempat tersangka, AA yang sudah siap memegang kayu bulat sepanjang 96 cm di sebelah kiri sudah siap mengayunkan kayu bulat ke arah kepala korban saat mendekat, sehingga kepala nya bocor dan terlempar sejauh lebih kurang 46 meter ,jelas Ardiyanto “.
Awalnya anggota Satuan Lalu Lintas sudah ke TKP untuk membawa korban kerumah sakit untuk melakukan pertolongan, karena berdasarkan informasi telah terjadi Laka Lantas, namun setelah di cek melalui olah TKP dan menanyakan saksi-saksi yang berada disana Sat Lantas langsung menghubungi Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan, karena kematian korban bukan karena Laka Lantas, tambah Ardiyanto.
Tersangka AA dan MJ akan kita jerat dengan pasal 351 ayat (3) K.U.H. Pidana Jo Pasal 56 K.U.H. Pidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana.
Untuk mengantisipasi kejadian ini tidak terulang lagi dari aksi balas dendam dari geng motor korban Polres Tanjungpinang akan intens menggelar razia, juga termasuk geng motor yang lain, Polres Tanjungpinang tidak menginginkan di Kota Tanjungpinang ada geng motor, akan kita tindak tegas sampai ke akar-akarnya, tegas Ardiyanto.
Ardiyanto juga menghimbau kepada seluruh orang tua yang ada di Kota Tanjungpinang, agar selalu mengontrol anak-anak nya yang suka kumpul-kumpul menggunakan kendaraan bermotor apalagi kendaraan nya tidak sesuai standar dan pulang hingga larut malam, lebih baik tidak diberikan karena masih belum memiliki kelengkapan surat-surat maupun kendaraan, karena masih sekolah dan belum memiliki SIM untuk mengendarai, lebih baik diantar, pungkas Ardiyanto.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MKN, Pelaku Hate Speech Di Tangkap Sat Reskrim Polres Tanjungpinang

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang-Pelaku Hate Speech (Ujaran kebencian) MKN (54) ditangkap Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, kamis (22/02) sore. “MKN yang ditangkap saat berada dirumah kosan yang dia sewa di Jalan Korindo Sei Lekop kijang Kabupaten Bintan Kepulauan Riau karena memposting konten ujaran kebencian yang bersifat SARA di Google+ ( google plus ). Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro S.H., S.IK., M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiroseno S.H membenarkan bahwa MKN ditangkap karena memposting Hate Speech yang bersifat SARA dengan menyebut etnis tertentu dan kepala daerah, keterangan ini Ardiyanto sampaikan saat konferensi pers yang dilakukan di lobi Polres Tanjungpinang, jum’at (23/02) pagi. MKN dilaporkan berdasarkan LP – B /144/VIII/2017/KEPRI/SPK-RES TPI tanggal 24 Agustus 2017 An. Pelapor Suaeb dan LP-B/18/II/2017/KEPRI/SPK-RES TPI tanggal 21 Februari 2018 an. Billy Apriansyah Saputra. Barang bukt...

Ditbinmas Polda Kepri Adakan Trauma Healing Bagi Korban Angin Puting Beliung

BATAM (Batamraya.com) – Bencana Angin puting beliung yang meluluh lantakan 6 rumah pada hari Senin (4/12/2017) lalu di kelurahan Sei Lekop Kecamatan Sagulung tentunya menimbulkan trauma yang mendalam bagi para korban. Kondisi rumah para korban rusak parah dan atap rumah habis  di terbangkan oleh angin puting beliung tersebut. Polda Kepulauan Riau mengerahkan tim psikologi untuk membantu memulihkan trauma dari para korban dan keluarga korban Angin puting beliung di kelurahan Sei Lekop Kec Sagulung di bantu dengan kehadiran Binmas Polda Kepri. Tim tersebut dipimpin langsung  oleh Dirbinmas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. Sunarwan Sumirat. Sebanyak 50 orang terdiri dari bapak dan ibu serta anak-anak turut mengikuti Trauma Healing di Masjid Aminah Kapling Sei Lekop Sagulung. “Trauma Healing ini merupakan respon dan tindakan cepat yang dilakukan Polda Kepri sebagai bentuk kepedulian dan membentuk mental para korban kembali untuk tetap semangat menjalani kehidupan...

KAPOLSEK KKP BERI HIMBAUAN TERKAIT CUACA BURUK

TANJUNGPINANG -Kapolsek KKP Pelabuhan Tanjungpinang ,Kompol Darmawan  SH  mengatakan, kepada nelayan agar tidak melaut jika cuaca buruk dikarenakan hujan yang disertai angin kencang atau cuaca yang kurang bersahabat. Kepada sesama nelayan  juga saling mengingatkan demi keselamatan bersama jika cuaca buruk  yang terus menerus, angin kencang  “ harap Kompol Darmawan . “Jika cuaca sudah memungkinkan untuk melaut agar tetap  berhati-hati dan jaga keselamatan saat melaut, karena cuaca sewaktu-waktu dapat berubah dan memakai life jacket untuk keamanan melaut. “Untuk para nelayan dan penambang  yang berada di Kampung Bugis,Senggarang dan Pulau Penyengat agar selalu memakai life jacket . Jangan sampai kejadian tahun lalu,yang memakan korban  rute Tanjungpinang – Penyengat ,”tutup Kompol Darmawan kepada media ini,di ruang dinas nya ,Selasa (19/12/2017).