Langsung ke konten utama

SAAT RESKRIM POLRES TANJUNGPINANG BERHASIL BEKUK PELAKU CONGKEL JOK


Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang, berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan cara mencongkel Jok kendaraan, Senin (4/12) siang.


“Adapun kedua pelaku  berinisial PR (31) dan EO ( 34)‎ ditangkap dijalan Kilometer V Kota Tanjungpinang, Senin(4/12/2017) Sore”.

Dalam press release yang disampaikan rabu sore (06/12), Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang ‎AKP  Dwihatmoko Wiroseno, SIK mengatakan, penangkapan kedua pelaku  berdasarkan laporan dari Syaiful yang merupakan korban pencurian saat memarkirkan kendaraannya Honda Supra X Warna Putih Hitam dengan Nomor Polisi BP 2654 QW yang diparkirkan di Tepi Laut Tepatnya didepan Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Pukul 07.30 ‎WIB, Minggu(3/12/2017).


"Korban Syaiful bersama dengan Wina  pada saat itu sedang berolahraga disekitar tepi laut, dan memarkirkan motornya ditempat itu ‎serta meletakan masing-masing handphonenya di Jok sepeda motor,"ungkap Dwi yang didampingi oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Iptu Edi Edrianis S,Sos di depan awak media.

Berdasarkan laporan itu kemudian Tim Buser Reskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku, selanjut anggota langsung melakukan penangkapan di dua tempat yang berbeda, PR ditangkap di Km 5, sedangkan EO ditangkap di Lembah Asri km 9, setelah dilakukan penangkapan kedua pelaku mengaku telah mengambil barang-barang milik korban yang berada dijok motornya.

"Dari pengakuan kedua pelaku, mereka mengambil handphone itu dengan cara mencongkel jok sepeda motor, pelaku EO bertugas memantau dan melihat situasi sekitar sedangkan tersangka PR yang mencongkel Jok sepeda motor itu dengan cara menarik keatas jok dengan menggunakan kedua tangan untuk mengambil dua unit handphone,"ungkapnya.

Setelah mengambil barangbukti itu, dari pengakuan pelaku akan dijual, namun sebelum barang bukti itu akan  dijual, kedua pelaku berhasil diringkus, terangnya.

“ Selain itu dari pengakuan kedua pelaku mereka sebelumnya juga telah berhasil mencongkel jok motor di parkiran Futsal Junir tepatnya belakang Polres Tanjungpinang, ungkap Dwi.

Adapun barang bukti yang ditemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 ‎Warna Hitam BP 5532 WU, satu unit Handphone Xiomi Redmi Note 4X Warna Hitam dan satu unit Handphone Xiomi Redmi Note 4X Warna Pink.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara,"pungkasnya.

#polrestanjungpinang
#satreskrimpolrestanjungpinang


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MKN, Pelaku Hate Speech Di Tangkap Sat Reskrim Polres Tanjungpinang

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang-Pelaku Hate Speech (Ujaran kebencian) MKN (54) ditangkap Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, kamis (22/02) sore. “MKN yang ditangkap saat berada dirumah kosan yang dia sewa di Jalan Korindo Sei Lekop kijang Kabupaten Bintan Kepulauan Riau karena memposting konten ujaran kebencian yang bersifat SARA di Google+ ( google plus ). Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro S.H., S.IK., M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiroseno S.H membenarkan bahwa MKN ditangkap karena memposting Hate Speech yang bersifat SARA dengan menyebut etnis tertentu dan kepala daerah, keterangan ini Ardiyanto sampaikan saat konferensi pers yang dilakukan di lobi Polres Tanjungpinang, jum’at (23/02) pagi. MKN dilaporkan berdasarkan LP – B /144/VIII/2017/KEPRI/SPK-RES TPI tanggal 24 Agustus 2017 An. Pelapor Suaeb dan LP-B/18/II/2017/KEPRI/SPK-RES TPI tanggal 21 Februari 2018 an. Billy Apriansyah Saputra. Barang bukt...

Ditbinmas Polda Kepri Adakan Trauma Healing Bagi Korban Angin Puting Beliung

BATAM (Batamraya.com) – Bencana Angin puting beliung yang meluluh lantakan 6 rumah pada hari Senin (4/12/2017) lalu di kelurahan Sei Lekop Kecamatan Sagulung tentunya menimbulkan trauma yang mendalam bagi para korban. Kondisi rumah para korban rusak parah dan atap rumah habis  di terbangkan oleh angin puting beliung tersebut. Polda Kepulauan Riau mengerahkan tim psikologi untuk membantu memulihkan trauma dari para korban dan keluarga korban Angin puting beliung di kelurahan Sei Lekop Kec Sagulung di bantu dengan kehadiran Binmas Polda Kepri. Tim tersebut dipimpin langsung  oleh Dirbinmas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. Sunarwan Sumirat. Sebanyak 50 orang terdiri dari bapak dan ibu serta anak-anak turut mengikuti Trauma Healing di Masjid Aminah Kapling Sei Lekop Sagulung. “Trauma Healing ini merupakan respon dan tindakan cepat yang dilakukan Polda Kepri sebagai bentuk kepedulian dan membentuk mental para korban kembali untuk tetap semangat menjalani kehidupan...

KAPOLSEK KKP BERI HIMBAUAN TERKAIT CUACA BURUK

TANJUNGPINANG -Kapolsek KKP Pelabuhan Tanjungpinang ,Kompol Darmawan  SH  mengatakan, kepada nelayan agar tidak melaut jika cuaca buruk dikarenakan hujan yang disertai angin kencang atau cuaca yang kurang bersahabat. Kepada sesama nelayan  juga saling mengingatkan demi keselamatan bersama jika cuaca buruk  yang terus menerus, angin kencang  “ harap Kompol Darmawan . “Jika cuaca sudah memungkinkan untuk melaut agar tetap  berhati-hati dan jaga keselamatan saat melaut, karena cuaca sewaktu-waktu dapat berubah dan memakai life jacket untuk keamanan melaut. “Untuk para nelayan dan penambang  yang berada di Kampung Bugis,Senggarang dan Pulau Penyengat agar selalu memakai life jacket . Jangan sampai kejadian tahun lalu,yang memakan korban  rute Tanjungpinang – Penyengat ,”tutup Kompol Darmawan kepada media ini,di ruang dinas nya ,Selasa (19/12/2017).